Sabtu, 26 Maret 2011

Sistem Penunjang Keputusan

SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN MUTASI DAN ATAU PROMOSI PEGAWAI
PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN-KEMKEU)

Latar Belakang

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan unit eselon I di Kementerian Keuangan yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJKN memiliki kurang lebih 4000 (empat ribu) pegawai yang tersebar di 90 Kantor Wilayah dan Kantor Operasional di seluruh Indonesia dan memiliki struktur organisasi yang cukup besar dan kompleks serta membutuhkan banyak keahlian yang spesifik untuk masing-masing bidang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.01/2009 tentang Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Departemen Keuangan, pada pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa Pola mutasi adalah sistem pemindahan PNS dalam Jabatan Karier yang dilakukan secara terencana dengan memperhatikan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.

Selain harus mempertimbangkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pola Mutasi Jabatan Karier agar memperhatikan :
a. standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
b. prestasi kerja;
c. jangka waktu menduduki jabatan dan/atau lokasi unit kerja;
d. Peringkat Jabatan;
e. hukuman disiplin PNS, dalam hal PNS yang bersangkutan pernah dikenakan sanksi atas pelanggaran disiplin pegawai;
f. kebutuhan organisasi; dan/atau
g. persyaratan lain yang ditentukan oleh pimpinan unit eselon I.


Permasalahan

Saat ini DJKN telah memiliki system informasi kepegawaian (Simpeg) yang menyimpan seluruh data pegawai mulai dari riwayat hidup, pendidikan, keluarga, penempatan, jabatan, hukuman dan lainnya yang berhubungan dengan history seluruh pegawai yang bekerja di DJKN.

Namun simpeg saja belum cukup untuk menjadi alat bantu bagi pelaksanaan pola mutasi yang baik. Belajar dari kesalahan pelaksanaan mutasi eselon IV pada awal tahun 2010, yang mengakibatkan banyak pegawai yang di mutasi ataupun dipromosikan tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka keberadaan Sistem Penunjang Keputusan (SPK) mutlak diperlukan. Walaupun pada tahun 2010 tersebut Simpeg telah berfungsi, namun dikarenakan untuk menyusun pola mutasi tersebut masih dilaksanakan secara manual dengan membandingkan tabel data pegawai satu dengan yang lainnya dan hanya dikerjakan oleh satu kepala bagian, mengakibatkan banyak sekali terjadi kesalahan dalam membaca data pegawai sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.01/2009.


Pemecahan Masalah

Sistem Penunjag Keputusan (SPK) merupakan sebuah sistem yang dimaksudkan untuk mendukung para pengambil keputusan manajerial dalam situasi keputusan semiterstruktur. SPK dimaksudkan untuk menjadi alat bantu bagi para pengambil keputusan untuk memperluas kapabilitas mereka, namun tidak untuk menggantikan penilaiannya.
SPK ditujukan untuk keputusan-keputusan yang memerlukan penilaian atau pada keputusan-keputusan yang sama sekali tidak dapat didukung oleh algoritma. Aplikasi SPK dapat terdiri 3 (tiga) subsistem, yaitu: subsistem data, subsistem model dan subsistem antarmuka pengguna/dialog. Selain itu SPK juga bisa memiliki subsistem manajemen basis-pengetahuan yang mendukung subsitem-subsistem lainnya

Berdasarkan 3 (tiga) komponen di atas, maka data dari database Simpeg dapat dijadikan sebagai salah satu komponen untuk membangun spk mutasi pegawai di DJKN. Selain data dasar yang telah ada di Simpeg, untuk menyusun suatu model-model, perlu ditambahkan data-data pendukung lainnya seperti aspek kecerdasan, aspek sikap kerja dan aspek perilaku (menggunakan tes pauli).

Selanjutnya dari komponen data tersebut, akan disusun model-model dengan parameter-parameter utama sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.01/2009.
Model yang akan disusun nantinya, akan menggunakan pendekatan pembandingan antara satu karyawan dengan karyawan lainnya dan mempersentasekan kecocokan serta kelayakan seorang karyawan yang akan dimutasikan ataupun dipromosikan dengan jabatan yang akan ditempati dengan memberikan pembobotan untuk tiap-tiap parameter dan menyusun suatu algoritma khusus untuk masing-masing kebutuhan.

Model-model tersebut nantinya akan dibuatkan antar muka berupa aplikasi yang akan membantu seorang manager untuk mengambil suatu keputusan dan menilai kelayakan
seorang karyawan untuk dimutasikan ataupun dipromosikan

Kamis, 10 Maret 2011

Asuransi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. [1]
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.[1]
[sunting]Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuahkontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematianyang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.
Rujukan
1. ^ a b (en) The Free Dictionary.com: Insurace
2. ^ Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010