Sabtu, 26 Maret 2011

Sistem Penunjang Keputusan

SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN MUTASI DAN ATAU PROMOSI PEGAWAI
PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN-KEMKEU)

Latar Belakang

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan unit eselon I di Kementerian Keuangan yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJKN memiliki kurang lebih 4000 (empat ribu) pegawai yang tersebar di 90 Kantor Wilayah dan Kantor Operasional di seluruh Indonesia dan memiliki struktur organisasi yang cukup besar dan kompleks serta membutuhkan banyak keahlian yang spesifik untuk masing-masing bidang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.01/2009 tentang Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Departemen Keuangan, pada pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa Pola mutasi adalah sistem pemindahan PNS dalam Jabatan Karier yang dilakukan secara terencana dengan memperhatikan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.

Selain harus mempertimbangkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pola Mutasi Jabatan Karier agar memperhatikan :
a. standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
b. prestasi kerja;
c. jangka waktu menduduki jabatan dan/atau lokasi unit kerja;
d. Peringkat Jabatan;
e. hukuman disiplin PNS, dalam hal PNS yang bersangkutan pernah dikenakan sanksi atas pelanggaran disiplin pegawai;
f. kebutuhan organisasi; dan/atau
g. persyaratan lain yang ditentukan oleh pimpinan unit eselon I.


Permasalahan

Saat ini DJKN telah memiliki system informasi kepegawaian (Simpeg) yang menyimpan seluruh data pegawai mulai dari riwayat hidup, pendidikan, keluarga, penempatan, jabatan, hukuman dan lainnya yang berhubungan dengan history seluruh pegawai yang bekerja di DJKN.

Namun simpeg saja belum cukup untuk menjadi alat bantu bagi pelaksanaan pola mutasi yang baik. Belajar dari kesalahan pelaksanaan mutasi eselon IV pada awal tahun 2010, yang mengakibatkan banyak pegawai yang di mutasi ataupun dipromosikan tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka keberadaan Sistem Penunjang Keputusan (SPK) mutlak diperlukan. Walaupun pada tahun 2010 tersebut Simpeg telah berfungsi, namun dikarenakan untuk menyusun pola mutasi tersebut masih dilaksanakan secara manual dengan membandingkan tabel data pegawai satu dengan yang lainnya dan hanya dikerjakan oleh satu kepala bagian, mengakibatkan banyak sekali terjadi kesalahan dalam membaca data pegawai sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.01/2009.


Pemecahan Masalah

Sistem Penunjag Keputusan (SPK) merupakan sebuah sistem yang dimaksudkan untuk mendukung para pengambil keputusan manajerial dalam situasi keputusan semiterstruktur. SPK dimaksudkan untuk menjadi alat bantu bagi para pengambil keputusan untuk memperluas kapabilitas mereka, namun tidak untuk menggantikan penilaiannya.
SPK ditujukan untuk keputusan-keputusan yang memerlukan penilaian atau pada keputusan-keputusan yang sama sekali tidak dapat didukung oleh algoritma. Aplikasi SPK dapat terdiri 3 (tiga) subsistem, yaitu: subsistem data, subsistem model dan subsistem antarmuka pengguna/dialog. Selain itu SPK juga bisa memiliki subsistem manajemen basis-pengetahuan yang mendukung subsitem-subsistem lainnya

Berdasarkan 3 (tiga) komponen di atas, maka data dari database Simpeg dapat dijadikan sebagai salah satu komponen untuk membangun spk mutasi pegawai di DJKN. Selain data dasar yang telah ada di Simpeg, untuk menyusun suatu model-model, perlu ditambahkan data-data pendukung lainnya seperti aspek kecerdasan, aspek sikap kerja dan aspek perilaku (menggunakan tes pauli).

Selanjutnya dari komponen data tersebut, akan disusun model-model dengan parameter-parameter utama sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.01/2009.
Model yang akan disusun nantinya, akan menggunakan pendekatan pembandingan antara satu karyawan dengan karyawan lainnya dan mempersentasekan kecocokan serta kelayakan seorang karyawan yang akan dimutasikan ataupun dipromosikan dengan jabatan yang akan ditempati dengan memberikan pembobotan untuk tiap-tiap parameter dan menyusun suatu algoritma khusus untuk masing-masing kebutuhan.

Model-model tersebut nantinya akan dibuatkan antar muka berupa aplikasi yang akan membantu seorang manager untuk mengambil suatu keputusan dan menilai kelayakan
seorang karyawan untuk dimutasikan ataupun dipromosikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar